Sabtu, 15 Februari 2014

MENGGIATKAN BUDAYA ANTI KORUPSI


Pendidikan Anti Korupsi dewasa ini lebih sering digalakkan, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri maupun Organisasi atau LSM. Bahkan Partai Politik pun ikut serta menyuarakan Anti Korupsi.
Pendidikan semacam ini dilakukan melalui media cetak, media elektronik maupun dilakukan melalui seminar-seminar umum. Dalam hal ini Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jepara juga turut andil dalam mencegah terjadinya korupsi yang sudah menjadi budaya bagi bangsa Indonesia. “Korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya dan harus kita hilangkan bersama dengan dimulai dari diri sendiri” ujar Ketua Umum PC PMII Cabang Jepara, Saifurrohim.
Kegiatan ini bernama Dialog Umum dan Pendidikan Anti Korupsi dengan tema “Lawan Budaya Korupsi demi Kesejahteraan Masyarakat.” Yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jepara (25/11) kemarin yang dihadiri oleh Guntur Kusmiyono (Perwakilan KPK Pusat), Eko Hariyanto (KP2KKN Jawa Tengah) dan Mayadina Rahma Musfiroh (Koordinator FITRA Jawa Tengah) sebagai narasumber, serta LSM, Penggiat Anti Korupsi, Tokoh Masyarakat, dan Mahasiswa UNISNU Jepara turut diundang dalam agenda tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat Jepara khusunya untuk melawan korupsi sejak dini, karena korupsi dapat merugikan masyarakat, bangsa dan Negara. Eko Hariyanto juga menegaskan bahwa korupsi tidak dapat dihilangkan selama manusia masih mempunyai nafsu.
Guntur Kusmiyono mengatakan bahwa Negara atau daerah dkatakan korup bukan dari banyaknya koruptor yang ditangkap, bukan pula dari banyaknya jumlah kekayaan yang dapat diselamatkan. Melainkan Negara atau daerah dikatakan korup apabila Negara atau daerah tersebut mempunyai peluang untuk melakukan korupsi. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Mayadina RM (Kooordinator FITRA Jateng)”lamanya proses anggaran dari perencanaan sampai pelaksanaan yang memakan waktu sampai 20 bulan atau 2,5 tahun juga menyumbang peluang untuk korupsi.”
Korupsi dapat terjadi dimanapun kapanpun tanpa mengenal ruang dan waktu seperti yang dinyatakan oleh Eko Haryanto. Beliau juga menegaskan dampak yang ditimbulkan akibat korupsi anatar lain: rusaknya system tatanan masyarakat, biaya hidup yang tinggi dan sulit efisiensi, setra penderitaan masyarakat disektor ekonomi, administrasi, politik dan hukum.
Dari ketiga narasumber tersebut sepakat bahwa hukuman yang pantas bagi koruptor adalah dihukum sampai mati (seumur hidup) atau dimiskinkan. Mereka juga berharap adanya transparansi dari anggaran serta masyarakat dilibatkan dalam proses penganggaran sampai pada tahap pelaksanaan, karena masyarakat menjadi peran penting dalam menegakkan budaya Anti Korupsi. (KS).

Salam Pergerakan.

Ditulis Oleh: Muhammad Iklil (Kader PMII Rayon Syari'ah dan Hukum UNISNU Jeara)

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Contact Person

Muhammad Iklil (Ketua Rayon Syari'ah dan Hukum) 087 746 566 766 Muwasaun Niam (Pimred Karsa Soeper) 085 741 498 232

Karsa Soeper

Merupakan media wacana dan berita Rayon Syari'ah dan Hukum UNISNU JEPARA

Alamat Redaksi

Jl. Majapahit Gg. Mawar RT.08/VI Gerjen Sari Tahunan Jepara

Copyright © 2014. KARSA SOEPER - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz